Selasa, 30 Desember 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
      Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1. Pelapisan Sosial
1.1.1. Pengertian Pelapisan Sosial

Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu masyarakat yang heterogen yeng terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstrata.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasala dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Social Stratification sering di terjemahkan dengan pelapisan masyarakat.

Pelapisan Sosial atau Stratifikasi Sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal ( bertingkat).

Menurut para ahli :

Pitrim A. Sorokin : " Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat ( hierarchis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Lebih lengkap lagi dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology : " Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

  •  Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  •  Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  • Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  •  Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  • Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri .Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
 Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.


1.1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

1.1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

1.1.4. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Beberapa teori tentang pelapisan sosial.
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
1.2. Kesamaan Derajat
1.2.1 Kesamaan Derajat
      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat pada umumnya secara timbal balik, maksudnya seseorang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
         Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2.2. Pasal di dalam UUD45 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Adapun pasal mengenao persamaan hal setiap warga negara adalah sebagai berikut:
a)      Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c)      Pasal 29 
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d)      Pasal 31 
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
1.2.3. Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum dalam Undang-undang
Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Poko Pertama terdapat pada Pasal 27 ayat 1 dan 2, yang bunyinya sebagai berikut
Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
 Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pokok Kedua
 Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d) Pokok Ketiga
Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e) Pokok Keempat
 Pasal 31:
1)      “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
2)      “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”
1.3.    ELITE DAN MASSA
1.3.1     Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

1.3.2.     Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, yang memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditunjukkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1)      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2)      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3)      Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4)      Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

1.3.3.     Pengertian Massa
Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
Massa  Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskop dan lain sebagainya (Lih, Gerungan1900).
Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain sehingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit.
1.3.4.     Ciri-Ciri Massa
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
1.4 Pembagian Pendapatan
1.4.1. Komponen Pendapatan
  1. 1.      Produk Domestik Bruto (GDP)
Menurut N. Gregory Mankiw produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun dan GDP dalam artian lain adalah nilai pasar semua barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam perekonomian selama kurun waktu tertentu. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

  • Pertumbuhan GDP, karena:
  1. Perubahan ketersediaan resources
  2. Peningkatan produktifitas efisiensi penggunaan resources ­
  • Pengukuran GDP
Berdasarkan sirkulasi kegiatan ekonomi, GDP dapat diukur dalam 2(dua) cara, yaitu sebagai:
  1. Total nilai dari aliran produk akhir
  2. Total biaya atau penghasilan input yang digunakan untuk memproduksi output
Karena profit merupakan konsep residu, maka kedua cara tersebut menghasilkan total GDP yang sama.
  1. Produk Nasional Bruto (GNP)
Menurut Suherman Rosyidi, GNP (Gross National Product) atau PNB (Produk Nasional Bruto) didefinisikan sebagai nilai pasar untuk semua barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu perekonomian selama satu tahun. Produk Nasional Bruto atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
GNP = GDP  +  Produk Neto terhadap Luar Negeri
  1. 3.      Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
NNP = GNP- Penyusutan
NNP = (GNP- Penyusutan) + Subsidi

  1. 4.      Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
NNI = NNP- Pajak Tidak Langsung
  1. 5.      Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
PI = ( NNI +Transfer Payment) – (iuran Jaminan Sosial+iuran Asuransi+Laba Ditahan+Pajak Perseorangan.
  1. 6.      Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
DI = PI – Pajak langsung
1.4.2. Perhitungan Pendapatan
Perhitungan Pendapatan Negara
Menurut Menurut Suherman Rosyidi, untuk menghitung nilai barang dan jasa yang diciptakan oleh suatu perekonomian tiga cara perhitungan dapat digunakan, yaitu:
  1. Cara pengeluaran
Dengan cara ini pendapatan nasional dihitung dengan jumlah pengeluaran ke atas barang dan jasa yang diproduksikan dalam negara tersebut.
2.   Cara produksi atau cara produk neto
Dengan cara ini pendapatan nasional dihitung dengan menjumlahkan nilai produksi barang atau jasa yang diwujudkan oleh berbagai sektor (lapangan usaha) dalam perekonomian.
3.     Cara pendapatan
Dalam perhitungan ini pendapatan nasional diperoleh dengan cara menjumlahkan pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang digunakan untuk mewujudkan pendapatan nasional.

Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
Rumus Pendekatan pendapatan :           Y = R + W + I + P
R    = rent       = sewa
W   = wage    = upah/gaji
I      = interest = bunga modal
P    = profit     = laba
2. Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
- Rumus Pendekatan produksi :    Y = Y = (PXQ)1 + (PXQ)2 +…..(PXQ)n
P = harga
Q = kuantitas
3. Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor ()
- Pendekatan Pengeluaran :         Y = C + I + G + (X-M)
C    = konsumsi masyarakat
I      = investasi
G    = pengeluaran pemerintah
X    = ekspor
M    = impor              
                
1.4.3. Distribusi Pendapatan 

Distribusi pendapatan nasional merupakan unsur penting untuk mengetahui tinggi atau rendahnya kesejahteraan atau kemakmuran suatu negara. Distribusi pendapatan yang merata kepada masyarakat akan mampu menciptakan perubahan dan perbaikan suatu negara seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan sebagainya. Sebaliknya, jika distribusi pendapatan nasional tidak merata, maka perubahan atau perbaikan suatu negara tidak akan tercapai, hal seperti ini yang akan menunjukkan adanya ketimpangan distribusi pendapatan.


Beberapa indikator distribusi pendapatan :
   
   Sudah merupakan suatu fakta umum dibanyak negara berkembang, terutama Negara-negara proses pembangunan ekonomi yang sangat pesat seperti indonesi, laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dibarengi dengan tingkat kesenjangan ekonomi atau kemiskinan yang tinggi pula.
Sebagai dasar dari kerangka pemikiran untuk menganalisis masalah trade-off antara pertumbuhan dan kemiskinan atau kesenjangan ekonomi adalaha salah satu metode statik yang umum digunakan untuk mengetimasi sejauh mana pencapaian tingkat kemerataan dalam distribusi pendapatan atau pengurangan kesenjangan ekonomi dalam suatu proses pembangunan ekonomi adalah mengukur nilai koefesien atau rasio gini.

Selain koefesien gini, pengukuran pemerataan pendapatan juga sering dilakukan berdasarkan kriteria bank dunia : penduduk dikelompokan menjadi tiga kelompok; yaitu penduduk dengan pendapatan rendah yang merupan 40% dari jumlah penduduk, penduduk dengan berpendapatan menengah yang merupakan 40% dari jumlah penduduk, dan penduduk yang berpendapatan tinggi yang merupakan 20% dari jumlah penduduk. Selanjutnya ketidak merataan pendapatan disuatu ekonomi diukur berdasarkan pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan rendah.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.

Daftar Isi
http://21jumir.blogspot.com/2013/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://lismei.wordpress.com/2012/12/07/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://vanillabluse.blogspot.com/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/04/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://sofyanwsw.wordpress.com/2014/03/09/komponen-komponenpendapatannasional/
http://imasmayawatti.blogspot.com/2013/04/distribusi-pendapatan-nasional.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar