Rabu, 11 Oktober 2017

PERATURAN DAN REGULASI (Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual)

1.                                       Pendahuluan
Plagiarisme atau yang sering dikenal dengan plagiat merupakan salah satu tindakan yang sering dipermasalahkan dan dikecem keberadaannya. Telebih di era yang semakin maju ini pihak tertentu dengan mudah melakukan plagiasi terhadap karya orang lain dalam bentuk produk bajakan, baik itu lagu, karya seni, produk industri, atau bahkan tulisan. Banyak dari pelaku plagiarisme melakukan hal tersebut sebagai upaya memperkaya diri sendiri namun dengan cara memplagiat karya pihak tertentu. Hal ini jika dibiarkan terus-menerus tentunya akan sangat merugikan bagi pihak yang telah melalui proses panjang untuk menghasilkan suatu karya. Oleh karena itu diperlukan perhatian khusus terhadap masalah tersebut dan salah satunya adalah dengan cara mendaftakan Hak Kekayaan Intelekual pencipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) muncul karena adanya kemampuan berpikir. Hasil dari daya cipta tersebut dimiliki secara khusus (eksklusif) yang dijelmakan dalam bentuk ciptaan atau invensi. Selanjutnya, HKI tersebut memiliki nilai ekonomis apabila ciptaan atau invensi tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan. Nilai ekonomis ini adalah hak bagi pemilik HKI. Hak ekonomi (economic right) adalah  hak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atas kekayaan intelektual. Jadi, dari hak ekonomi tersebut akan diperoleh keuntungan sejumlah uang dari penggunaan sendiri atau karena penggunaan melalui lisensi oleh orang lain. Disamping hak ekonomi ada pula hak moral (moral right). Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta atau investor. Hak moral ini tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau investornya meskipun HKI nya dialihkan pada orang lain.[1]
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta diatur dalam Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Berdasarkan ketentuan tersebut makan suatu hak dari karya seseorang tidak dapat disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik haknya. Ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yakni : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan Hak Cipta. Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan Hak Cipta, yang terbagi menjadi dua macam stelsel, yaitu (Taryana Sunandar, 1994: 7) :
1.      Stelsel deklaratif, adalah stelsel yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang lahir dengan sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan itu dalam bentuk nyata, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas.
2.      Stelsel konstitutif, adalah stelsel yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu yang tidak dengan sendirinya lahir bersamaan dengan Ciptaan, melainkan memerlukan formalitas pendaftaran.
Indonesia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pada dasarnya menganut stelsel deklaratif, Hak Cipta diperoleh Pencipta secara otomatis (automatic protection) ketika suatu Ciptaan tersebut dilahirkan dalam suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu, sehingga dapat dilihat, dibaca, didengar atau dirasakan, seperti yang tertuang pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2.                      Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenhumkan merupakan lembaga pemerintah yang berperan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam proses pengajuan HKI terdapat prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. DJKI sendiri membagi HKI menjadi beberapa jenis seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek, dan Desain Industri. Setiap jenis HKI memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda-beda dalam pengajuan pemohonan Hak Kekayaan Intelektual. Berikut ini merupakan penjelasan prosedur dari setiap jenis Hak Kekayaan Intelektual.                                                         A.            Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pengjuan permohonan Hak cipta sepeti dikutip dari situs Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dijelasakan melalui diagram alir dibawah ini.
 
 
B.     Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Prosedur pengajuan permohonan dapat dilihat pada diagram alir dibawah ini.

  

 

C.              Merek
    Merek adalah suatu "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Diagram alir dibawah ini menunjukkan prosedur pengajuan permohonan  Kekayaan Intelektual jenis Merek.
D.           Desain Industri
    Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berikut ini merupakan prosedur permohonan Kekayaan Intelektual jenis Desain Industri seperti dikutip dari situs DJKI.
1.      Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.      Pemohon wajib melampirkan:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
    2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
    4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
    5. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3.      Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
    1. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
    2. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    3. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
4.      Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
5.      Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

6.      Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.



Referensi :
Dewi, Chandra Puspitasari. Tanpa Tahun. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
  Diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/PENDAFTARAN%20HKI-MAKALAH%20PPM%20Imogiri_0.pdf pada tanggal 10 Agustus 2017 Pukul 20.00 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual. Tanpa Tahun. Layanan Kekayaan Intelektual. Diakses dari laman.dgip.go.id pada tanggal 10 Agustus 2017 Pukul 20.30 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar