Sabtu, 04 November 2017

Tugas Etika Profesi II

1.     Penjelasan Etika



      Secara etimologi etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos dan ethikos. Ethos berarti sifat, watak, kebiasaan, adat, dan juga tempat yang baik. Sedangkan Ethikos memiliki arti susila, adab, atau perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.
       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000) etika memiliki beberapa arti sebagai berikut:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
         Sedangkan menurut pandangan saya pribadi etika digambarkan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang didalamnya terdapat nilai baik atau buruk dipandang dari segi norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.

2.    Hubungan antara Moral dan Etika
       Etika dan Moral pada dasarnya dua hal yang berbeda. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Selain itu Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral juga dipandang sebagai rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia. Sedangkan Etika Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya)

3.    Tujuan Pokok dan Rumusan Etika yang Dituangkan dalam Kode Etik (Code of Conduct) Profesi
   Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi tersebut sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang menyebutkan bahwa kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Sedangkan Biggs dan Blocher kode etik memiliki  tiga fungsi  yaitu : 
1.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

    Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik memiliki 3 fungsi pokok sebagai berikut :
1.   Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyaraka tagar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja(kalanggan social).
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi   profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.

   Sony Keraf dalam buku Pustaka Filsafat Etika Bisnis menyebutkan bahwa kode etik memiliki dua tujuan pokok, yaitu:
1.  Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalai ntah disengaja ataupun tidak dari kaum profesional.  Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri, hidup, barang milik, atau perkaranya kepada orang yang profesional tidak akan dirugikan.
2.  Kode etik bertujuan untuk melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. Dengan kode etik ini, setiap orang yang punya profesi tersebut bisa dipantau sejauh mana keprofesionalitasan dibidangnya, tidak hanya dengan keahliannya melainkan juga terhadap komitmen moralnya. 



Referensi :

Haris, Abdul. 2007. Pengantar Etika Islam. Al-Afkar : Sidoarjo
Inirumahpintar. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi . Diakses dari http://www.inirumahpintar.com/2016/09/pengertian-dan-tujuan-kode-etik-profesi.html pada tanggal 11 November 2017 Pukul 20.45 WIB.
Novita, Dessy Angelina. Kode Etik Profesi. STIE YAI : Jakarta